Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh:
a. Kementerian untuk pelaksanaan Nota Kesepahaman;
dan
b. unit organisasi/unit kerja untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh:
a. Menteri atau Wakil Menteri atau pimpinan unit organisasi untuk pelaksanaan Nota Kesepahaman;
atau
b. pimpinan unit organisasi/unit kerja untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
