Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh: a. Kementerian untuk pelaksanaan Nota Kesepahaman; dan b. unit organisasi/unit kerja untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. (2) Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh: a. Menteri atau Wakil Menteri atau pimpinan unit organisasi untuk pelaksanaan Nota Kesepahaman; atau b. pimpinan unit organisasi/unit kerja untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda