Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a minimal terdiri atas:
a. judul;
b. waktu dan tempat kesepakatan;
c. identitas para pihak;
d. dasar pembuatan;
e. maksud dan tujuan; dan
f. ruang lingkup kesepakatan.
(2) Materi muatan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b minimal terdiri atas:
a. kesepakatan para pihak; dan
b. pelaksanaan Nota Kesepahaman.
(3) Penutup Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c minimal terdiri atas:
a. pengaturan lebih lanjut terhadap hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman;
b. masa berlaku Nota Kesepahaman;
c. pernyataan banyaknya dokumen rangkap Nota Kesepahaman; dan
d. penandatanganan.
Koreksi Anda
