Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a minimal terdiri atas: a. judul; b. waktu dan tempat kesepakatan; c. identitas para pihak; d. dasar pembuatan; e. maksud dan tujuan; dan f. ruang lingkup kesepakatan. (2) Materi muatan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b minimal terdiri atas: a. kesepakatan para pihak; dan b. pelaksanaan Nota Kesepahaman. (3) Penutup Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c minimal terdiri atas: a. pengaturan lebih lanjut terhadap hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman; b. masa berlaku Nota Kesepahaman; c. pernyataan banyaknya dokumen rangkap Nota Kesepahaman; dan d. penandatanganan.
Koreksi Anda