Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, susunannya terdiri atas:
a. pembukaan;
b. materi muatan; dan
c. penutup.
(2) Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dalam melaksanakan urusan
pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Materi muatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak termasuk kerja sama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa serta peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Koreksi Anda
