Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal MENETAPKAN status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit. (2) Status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tuntas jika informasi tindak lanjut yang disampaikan telah disertai dengan bukti pendukung yang memadai. (3) Sekretaris Inspektorat Jenderal harus melaporkan rekapitulasi status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit kepada Inspektur Jenderal. (4) Rekapitulasi status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap triwulan untuk menjadi bahan dasar laporan ikhtisar hasil tindak lanjut hasil Audit Inspektorat Jenderal kepada Menteri. (5) Apabila LHA belum ditindaklanjuti oleh atasan Auditi dan/atau Auditi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Inspektur Jenderal bersama pimpinan Unit Organisasi melakukan koordinasi setiap triwulan untuk penyelesaian tindak lanjut LHA. (6) Apabila tindak lanjut LHA berupa pengembalian uang ke kas negara belum ditindaklanjuti oleh atasan Auditi dan/atau Auditi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Inspektorat Jenderal merekomendasikan pimpinan Unit Organisasi untuk memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal Auditi menindaklanjuti LHA dengan cara yang berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan dalam LHA, Inspektorat Jenderal harus melakukan penilaian efektivitas penyelesaian tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut.
Koreksi Anda