Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal membentuk tim penilai tindak lanjut hasil Audit.
(2) Tim penilai tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian tindak lanjut hasil Audit.
(3) Penilaian tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan teknologi informasi.
Koreksi Anda
