Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Tim Evaluasi menyusun laporan hasil Evaluasi dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Evaluasi.
(2) Laporan hasil Evaluasi menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang.
(3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Evaluasi disampaikan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.
Koreksi Anda
