Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Reviu menyusun laporan hasil Reviu dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Reviu. (2) Laporan hasil Reviu menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Reviu disampaikan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.
Koreksi Anda