Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan integritas, objektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Auditor Inspektorat Jenderal harus menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Auditor.
(2) Kode Etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
Koreksi Anda
