Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), menyusun laporan hasil Pemantauan dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Pemantauan.
(2) Laporan hasil Pemantauan menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang.
(3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Pemantauan disampaikan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.
Koreksi Anda
