Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Evaluasi terdiri atas:
a. pengumpulan data dan/atau informasi;
b. penelaahan dokumen;
c. identifikasi ketidaksesuaian;
d. analisis;
e. konfirmasi dan wawancara;
f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat; dan
g. penyusunan kesimpulan dan/atau rekomendasi.
Koreksi Anda
