Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Reviu terdiri atas: a. pengumpulan data dan/atau informasi; b. penelaahan dokumen; c. identifikasi ketidaksesuaian; d. analisis; e. konfirmasi dan wawancara; f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat; dan g. penyusunan kesimpulan dan/atau rekomendasi.
Koreksi Anda