Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit menyampaikan NHA kepada Auditi.
(2) Auditi harus memberikan tanggapan atas NHA yang telah disampaikan oleh tim Audit.
(3) Dalam hal Auditi tidak memberikan tanggapan atas NHA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Auditi menerima hasil Audit.
(4) Dalam hal Auditi tidak sepakat atas NHA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tim Audit dan Auditi menandatangani berita acara ketidaksepakatan.
(5) Ketidaksepakatan NHA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
(6) Prosedur tindak lanjut atas ketidaksepakatan NHA ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
