Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil Audit terdapat indikasi tindak pidana, Inspektorat Jenderal dapat menindaklanjuti dengan melakukan Audit Investigatif.
Koreksi Anda