Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Audit terdiri atas: a. pertemuan pendahuluan; b. penelahaan dokumen; c. pemeriksaan kondisi lapangan; d. penyusunan KKA; e. penyusunan NHA; f. pembahasan NHA; dan g. penyampaian tanggapan atas NHA oleh Auditi.
Koreksi Anda