Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Audit terdiri atas:
a. pertemuan pendahuluan;
b. penelahaan dokumen;
c. pemeriksaan kondisi lapangan;
d. penyusunan KKA;
e. penyusunan NHA;
f. pembahasan NHA; dan
g. penyampaian tanggapan atas NHA oleh Auditi.
Koreksi Anda
