Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memenuhi Standar Audit intern dan mempertegas komitmen Inspektorat Jenderal dan pimpinan Unit Organisasi untuk Pengawasan Intern di Kementerian, disusun Piagam Pengawasan Intern. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Inspektur Jenderal dan direviu oleh Komite Audit. (4) Piagam Pengawasan Intern yang telah direviu oleh Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri.
Koreksi Anda