Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemantauan terdiri atas:
a. pengumpulan data dan/atau informasi;
b. penelaahan dokumen;
c. identifikasi ketidaksesuaian;
d. analisis;
e. konfirmasi dan wawancara;
f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat; dan
g. penyusunan kesimpulan dan/atau rekomendasi.
(2) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Inspektur Jenderal menugaskan tim Pemantauan.
(3) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(4) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
