Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Evaluasi dilaksanakan oleh tim Evaluasi.
(2) Persiapan Evaluasi terdiri atas:
a. penelaahan atau penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan
b. pemahaman objek Evaluasi dan penetapan langkah kerja Evaluasi.
Koreksi Anda
