Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Evaluasi dilaksanakan oleh tim Evaluasi. (2) Persiapan Evaluasi terdiri atas: a. penelaahan atau penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan b. pemahaman objek Evaluasi dan penetapan langkah kerja Evaluasi.
Koreksi Anda