Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Reviu dilaksanakan oleh tim Reviu. (2) Persiapan Reviu terdiri atas: a. penelaahan/penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data/dokumen; dan b. pemahaman objek Reviu dan penetapan langkah kerja Reviu.
Koreksi Anda