Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Reviu dilaksanakan oleh tim Reviu.
(2) Persiapan Reviu terdiri atas:
a. penelaahan/penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data/dokumen; dan
b. pemahaman objek Reviu dan penetapan langkah kerja Reviu.
Koreksi Anda
