Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan Audit dilaksanakan oleh tim Audit. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengumpulan data; b. koordinasi dengan Auditi; dan c. penyusunan PKA. (3) Penyusunan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan pendekatan Audit berbasis risiko. (4) Penyusunan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi tujuan Audit, langkah kerja Audit, alokasi waktu, dan nama pelaksana. (5) PKA yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu.
Koreksi Anda