Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Komite Audit mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal;
b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk:
1. peningkatan kualitas Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal;
2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan
3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau jika diperlukan.
Koreksi Anda
