Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Audit mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal; b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk: 1. peningkatan kualitas Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal; 2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan 3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau jika diperlukan.
Koreksi Anda