Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan independensi Pengawasan Intern dilakukan melalui pembentukan Komite Audit yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan merupakan tim kerja independen yang bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Keanggotaan Komite Audit berjumlah gasal dengan komposisi mayoritas dari pihak independen. (4) Susunan keanggotaan Komite Audit paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang yang meliputi: a. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang Pengawasan Intern; b. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang infrastruktur; dan c. pihak independen yang memiliki keahlian di bidangnya sesuai kebutuhan organisasi. (5) Komite Audit harus membuat surat kesediaan menjadi anggota komite dan surat pernyataan pakta integritas untuk menegakkan integritas dan menjaga kerahasiaan informasi.
Koreksi Anda