Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d berupa Pemantauan atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern termasuk penuntasan tindak lanjut.
Koreksi Anda