Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d berupa Pemantauan atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern termasuk penuntasan tindak lanjut.
Koreksi Anda
