Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di tingkat Unit Organisasi;
b. Evaluasi penerapan manajamen risiko di tingkat Kementerian dan Unit Organisasi;
c. Evaluasi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
d. Evaluasi pengendalian gratifikasi;
e. Evaluasi sapu bersih pungutan liar;
f. Evaluasi penyelenggaraan sistem pelaporan dugaan pelanggaran;
g. Evaluasi pengarusutamaan gender;
h. Evaluasi pengadaan barang/jasa;
i. Evaluasi tender dini;
j. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan
k. Evaluasi lainnya.
Koreksi Anda
