Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di tingkat Unit Organisasi; b. Evaluasi penerapan manajamen risiko di tingkat Kementerian dan Unit Organisasi; c. Evaluasi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; d. Evaluasi pengendalian gratifikasi; e. Evaluasi sapu bersih pungutan liar; f. Evaluasi penyelenggaraan sistem pelaporan dugaan pelanggaran; g. Evaluasi pengarusutamaan gender; h. Evaluasi pengadaan barang/jasa; i. Evaluasi tender dini; j. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan k. Evaluasi lainnya.
Koreksi Anda