Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Jenis Reviu terdiri atas:
a. Reviu anggaran;
b. Reviu laporan keuangan;
c. Reviu perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak;
d. Reviu rencana kebutuhan barang milik negara;
e. Reviu penuntasan tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan;
f. Reviu revaluasi barang milik negara;
g. Reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
dan
h. Reviu lainnya.
(2) Reviu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Reviu atas rencana kerja dan anggaran;
b. Reviu atas usulan revisi anggaran;
c. Reviu terhadap usulan revisi anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran untuk pembayaran tunggakan;
d. Reviu penggunaan dana tanggap darurat akibat bencana atau kegiatan mendesak; dan
e. Reviu perpindahan dana bagian anggaran bendahara umum negara ke bagian anggaran kementerian/lembaga.
(3) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan secara berjenjang mulai dari unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang sampai dengan unit akuntansi pengguna anggaran/barang terhadap:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. catatan atas laporan keuangan; dan
f. catatan atas laporan barang milik negara.
(4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
