Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Reviu terdiri atas: a. Reviu anggaran; b. Reviu laporan keuangan; c. Reviu perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak; d. Reviu rencana kebutuhan barang milik negara; e. Reviu penuntasan tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan; f. Reviu revaluasi barang milik negara; g. Reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan h. Reviu lainnya. (2) Reviu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Reviu atas rencana kerja dan anggaran; b. Reviu atas usulan revisi anggaran; c. Reviu terhadap usulan revisi anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran untuk pembayaran tunggakan; d. Reviu penggunaan dana tanggap darurat akibat bencana atau kegiatan mendesak; dan e. Reviu perpindahan dana bagian anggaran bendahara umum negara ke bagian anggaran kementerian/lembaga. (3) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berjenjang mulai dari unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang sampai dengan unit akuntansi pengguna anggaran/barang terhadap: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. catatan atas laporan keuangan; dan f. catatan atas laporan barang milik negara. (4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda