Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Audit Kinerja; dan
b. Audit dengan Tujuan Tertentu.
(2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Audit atas pengelolaan keuangan negara terdiri atas:
1. Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran;
2. Audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan
3. Audit atas pengelolaan aset dan kewajiban.
b. Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi yaitu Audit kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan.
(3) Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Audit pekerjaan konstruksi;
b. Audit investigatif;
c. Audit atas hal lain di bidang keuangan;
d. Audit atas pengelolaan barang milik negara;
e. Audit pengadaan barang dan jasa;
f. Audit kepegawaian;
g. Audit kesehatan dan keselamatan;
h. Audit perencanaan dan manfaat;
i. Audit pengarusutamaan gender;
j. Audit dalam rangka pemberian rekomendasi pengenaan sanksi daftar hitam;
k. Audit atas tindak kecurangan;
l. Audit dalam rangka membantu aparat penegak hukum untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan;
m. Audit dalam rangka verifikasi tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
n. Audit dengan Tujuan Tertentu lainnya.
(4) Jenis Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada periode saat pelaksanaan kegiatan dan/atau telah selesainya kegiatan.
Koreksi Anda
