Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak independen dan berkualitas yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern.
(2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. telaah sejawat oleh APIP kementerian/lembaga lain;
b. penilaian oleh pihak independen, seperti kantor akuntan publik; dan/atau
c. penilaian mandiri dengan validasi oleh pihak ekstern.
Koreksi Anda
