Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak independen dan berkualitas yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. telaah sejawat oleh APIP kementerian/lembaga lain; b. penilaian oleh pihak independen, seperti kantor akuntan publik; dan/atau c. penilaian mandiri dengan validasi oleh pihak ekstern.
Koreksi Anda