Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) meliputi:
a. Pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; dan/atau
b. penilaian secara berkala antar inspektorat dalam Inspektorat Jenderal.
(2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sehari-hari dengan kode etik dan standar.
(3 Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun untuk mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan definisi Pengawasan Intern, kode etik, dan standar.
Koreksi Anda
