Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pedoman Pengawasan Intern pada pelaksanaan:
a. Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pelaporan hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b. Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan pelaporan hasil Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
c. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan pelaporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
d. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan pelaporan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
