Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan lainnya disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Laporan hasil pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dan/atau pihak lain.
Koreksi Anda
