Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan kegiatan pengawasan lainnya terdiri atas: a. penelaahan, penelitian, dan/atau koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan b. pemahaman objek pengawasan lainnya dan penetapan langkah kerja pengawasan lainnya.
Koreksi Anda