Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Persiapan kegiatan pengawasan lainnya terdiri atas:
a. penelaahan, penelitian, dan/atau koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan
b. pemahaman objek pengawasan lainnya dan penetapan langkah kerja pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
