Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Kegiatan pemaparan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau permintaan pimpinan.
Koreksi Anda
