Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Kegiatan pengelolaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern yang akan dimanfaatkan oleh Inspektorat Jenderal untuk kepentingan Kementerian.
Koreksi Anda
