Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Kegiatan bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terdiri atas bidang:
a. pengadaan barang dan jasa yang terbatas pada pencegahan penyimpangan tanpa mencampuri kewenangan penyelenggara; dan
b. pengawasan yang dilakukan sesuai penugasan dari pimpinan.
Koreksi Anda
