Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi bidang:
a. pengawasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b. pengawasan pengadaan barang dan jasa;
c. pengawasan penerapan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko;
d. pengawasan administrasi umum dan keuangan;
e. pengawasan yang bersifat investigatif; dan
f. pengawasan lainnya.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
