Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi bidang: a. pengawasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. pengawasan pengadaan barang dan jasa; c. pengawasan penerapan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; d. pengawasan administrasi umum dan keuangan; e. pengawasan yang bersifat investigatif; dan f. pengawasan lainnya. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda