Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
b. sosialisasi teknik pengawasan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada APIP dan/atau Unit Organisasi.
Koreksi Anda
