Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan b. sosialisasi teknik pengawasan bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada APIP dan/atau Unit Organisasi.
Koreksi Anda