Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e minimal terdiri atas:
a. sosialisasi bidang pengawasan;
b. pendidikan dan pelatihan pengawasan;
c. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan;
d. pengelolaan hasil pengawasan; dan
e. pemaparan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
