Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e minimal terdiri atas: a. sosialisasi bidang pengawasan; b. pendidikan dan pelatihan pengawasan; c. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan; d. pengelolaan hasil pengawasan; dan e. pemaparan hasil pengawasan.
Koreksi Anda