Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
Pimpinan unit kerja harus menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Pengawasan Intern kepada tim pengawasan yang ditugaskan.
Koreksi Anda
