Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan Auditor bersertifikat Auditor Ahli Utama atau Inspektur yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal untuk mengendalikan mutu pelaksanakan Pengawasan Intern sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. (2) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b merupakan Auditor bersertifikat Auditor Ahli Madya yang mengendalikan teknis pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan. (3) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c merupakan Auditor bersertifikat Auditor Ahli Muda yang memimpin pelaksanaan Pengawasan Intern termasuk mengatur, mengoordinir, dan mengarahkan pelaksanaan suatu penugasan Pengawasan Intern mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. (4) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d merupakan Auditor bersertifikat Auditor Ahli Pertama dan/atau Auditor Terampil yang melaksanakan sebagian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu tim yang ditugaskan kepadanya, serta jabatan fungsional lainnya yang telah mengikuti diklat fungsional Auditor.
Koreksi Anda