Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan tim pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) harus memperhatikan kompetensi dan kesesuaian jenjang jabatan personel Auditor di setiap unit kerja Inspektorat Jenderal.
(2) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan.
(3) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tim Audit;
b. tim Reviu;
c. tim Evaluasi;
d. tim Pemantauan; dan
e. tim kegiatan pengawasan lainnya.
(4) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
a. pengendali mutu;
b. pengendali teknis;
c. ketua tim; dan
d. anggota tim.
(5) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan tim kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. Pejabat Struktural;
b. Auditor; dan/atau
c. Pejabat Fungsional Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
