Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh sumber daya yang dimiliki termasuk pemanfaatan teknologi informasi digital. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (4) Kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal harus mengalokasikan waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu setiap tahapan. (5) Dalam melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal MENETAPKAN tim pengawasan berdasarkan usulan dari unit kerja yang melakukan pengawasan.
Koreksi Anda