Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN dapat dilakukan di luar program penyusunan melalui izin prakarsa PRESIDEN.
(2) Permohonan izin prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
