Pasal 21
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, layanan persidangan, hubungan masyarakat, kearsipan, dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator.
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: