Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Koperasi memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prosedur operasional penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan oleh Direktur Utama LPDB Koperasi.
Koreksi Anda