Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan terhadap permohonan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penerima Dana Bergulir dilakukan secara kolektif kolegial oleh Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Direktur Pengembangan Usaha pada LPDB Koperasi.
(2) Dalam hal Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan dalam mengambil keputusan, dapat digantikan oleh pejabat pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian.
Koreksi Anda
