Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPDB Koperasi melakukan penilaian kelayakan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN (2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian; b. legalitas dan kelembagaan paling sedikit meliputi pengesahan badan hukum, anggaran dasar, kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan c. penilaian risiko yang paling sedikit memuat analisis kemampuan berdasarkan potensi pendapatan, potensi pengeluaran, dan potensi aset. (3) LPDB Koperasi dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan lembaga atau instansi terkait lain.
Koreksi Anda