Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengisi formulir permohonan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada LPDB Koperasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik.
Koreksi Anda
