Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Nilai jaminan yang diberikan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih paling sedikit sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
(2) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan aset tetap sebagai jaminan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
(3) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari aset atas nama Koperasi, pengurus, pengawas, anggota, dan/atau pihak lain sepanjang pihak yang bersangkutan menyatakan persetujuan dan pengikatan jaminan dapat dilakukan secara notariil.
(4) Dalam hal nilai jaminan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, dapat ditambah dengan jaminan lain berupa:
a. fidusia selain piutang dan barang persediaan;
dan/atau
b. gadai deposito.
(5) Penilaian jaminan aset tetap dan fidusia kendaraan dan/atau mesin menggunakan nilai likuidasi oleh kantor jasa penilai publik.
(6) Pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersedia
melakukan pengikatan jaminan perorangan (personal guarantee) secara notariil.
Koreksi Anda
