Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mengajukan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kembali, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN memiliki riwayat pengembalian dengan status lancar dan/atau lunas terhadap Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
Koreksi Anda