Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memenuhi kriteria penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dan harus melengkapi dokumen persyaratan meliputi:
a. formulir permohonan;
b. akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar beserta pengesahannya;
c. rekening bank atas nama Koperasi;
d. kartu tanda penduduk pengurus dan pengawas;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi;
f. nomor induk berusaha; dan
g. rencana bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional dan rencana pengembalian.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk fotokopi atau hasil pindai (scan).
Koreksi Anda
