Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memenuhi kriteria penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dan harus melengkapi dokumen persyaratan meliputi: a. formulir permohonan; b. akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar beserta pengesahannya; c. rekening bank atas nama Koperasi; d. kartu tanda penduduk pengurus dan pengawas; e. nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi; f. nomor induk berusaha; dan g. rencana bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional dan rencana pengembalian. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk fotokopi atau hasil pindai (scan).
Koreksi Anda