Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui:
a. pola konvensional; atau
b. pola syariah.
(2) Skema Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dikenakan tarif layanan:
1. pola konvensional dengan tarif sebesar 4% (empat persen) per tahun dan menurun; atau
2. pola syariah dengan tarif bagi hasil sebesar:
a) 20% (dua puluh persen) kepada LPDB Koperasi dan sebesar 80% (delapan puluh
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
persen) kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk modal kerja; atau b) margin sebesar 3% (tiga persen) per tahun dari harga beli untuk investasi,
b. jangka waktu (tenor) Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan;
c. dapat diberikan masa tenggang (grace period) paling lama 8 (delapan) bulan; dan
d. periode pengembalian angsuran dilakukan secara bulanan.
Koreksi Anda
